Lpk | Sidoarjo – Ketua Umum (Ketum) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK), H. Edy R. A. Tarigan mengecam keras permintaan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar penjualan tabung elpiji subsidi 3 kg dan BBM (Bahan Bakar Subsidi) di warung kelontong Madura diperketat.

“Ingat bung, rakyat yang sedang lapar bisa melakukan apa saja di luar nalar akal sehat manusia kalau dia sudah berusaha halal dan tidak merugikan siapapun, tapi malah dilarang,” seru Etar, panggilan populisnya, Sabtu (11/05/2024).

Ia menegaskan kehadiran pelaku usaha warung Madura sampai sekarang ini selain untuk mencari nafkah juga membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat setiap saat dengan harga terjangkau.

Menurutnya, mestinya Pemerintah dan para pengusaha ritel ikut bangga dengan ide kreatif dan usaha mandiri mereka (warung Madura) dapat berkembang tanpa sokongan bantuan modal dari Pemerintah ataupun swasta.

Mereka berusaha begitu bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan utuk bertahan hidup agar keluarganya bisa makan, “coba kalian lihat berapa banyak lulusan sarjana yang sangat sulit mendapatkan pekerjaan di Negara nya sendiri”.

“Jadi keberadaan pelaku usaha warung Madura jangan dikebiri,” tandasnya.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Sidoarjo Raya ini berharap semua pihak bisa mendukung berkembangnya warung klontong Madura, bukan seolah malah ingin ‘membunuh’-nya.

“Aprindo jangan takut tersaingi dengan pelaku usaha warung klontong Madura,” pungkasnya.

Reporter ; Joko

Loading

509 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *