Lpk | Surabaya – Arek-Arek Bonek dipimpin Andi Peci dan Dadang (Koordinator Bonek) dalam rangka membahas Mess Persebaya Surabaya yang ditutup oleh Pemkot Surabaya, dihadiri sekitar 500 orang pada hari Minggu malam (5 /1) pukul 19.30 sampai 21.35 WIB, bertempat di depan Mess Persebaya Jl. Karang Gayam No. 01 Kec. Tambaksari Surabaya .
Massa Arek-Arek Bonek berkumpul di Cafe Mess Bonek depan Wisma Persebaya Surabaya dengan menggelar spanduk yang bertuliskan “Kembalikan Mess ini untuk Persebaya”, dan menyanyikan lagu Mars Persebaya Surabaya.
Andi Peci sebagai pimpinan memberikan sambutan ” Bonek mempermasalahkan dan membahas secara umum tentang Wisma Persebaya Surabaya, bahwa sejarah panjang club Persebaya Surabaya telah berdiri pada tahun 1927 jauh sebelum Indonesia merdeka,” tuturnya.
“Soal tanah dan bangunan Wisma Persebaya Surabaya telah dimiliki oleh club Persebaya Surabaya sebelum Indonesia merdeka, Bahwa ada permasalahan di Pengadilan antara PT. Persebaya Surabaya dan Pemkot Surabaya,” tegas Peci.
Peci menegaskan “Mari pada pada malam hari ini kita samakan komitmen tentang hak atas Wisma Persebaya Surabaya, kita tidak ingin Wisma Persebaya Surabaya sebagai hak milik namun kita berharap Wisma Persebaya Surabaya dan fasilitas lainya ini sebagai hak pakai untuk club Persebaya Surabaya dengan mengutamakan dialog antara Bonek, PT. Persebaya Surabaya dan Pemkot Surabaya,” tegasnya mengakhiri sambutannya.
Yahya yang juga ikut hadiri memberikan sambutannya “Bahwa kasus Wisma Persebaya Surabaya ini sudah masuk ke ranah Pengadilan. Bahwa Pemkot Surabaya baru memiliki surat pada tahun 1995 padahal Wisma Persebaya Surabaya sudah dipakai sebelum tahun 1995”, jelasnya.
“Mudah-mudahan jalan yang kita tempuh di Pengadilan dapat berhasil yang intinya Wisma Persebaya Surabaya kembali ke club Persebaya Surabaya untuk digunakan dan di aktifkan kembali oleh Persebaya Surabaya”, tegas Yahya.
Konsolidasi dan penyatuan sikap Arek-Arek Bonek tentang Mess Persebaya Surabaya bertujuan untuk menyamakan persepsi karena permasalahan antara PT. Persebaya Surabaya dengan Pemkot Surabaya saat ini telah masuk ke ranah hukum. ( ir )