Lpk | Surabaya – Satria Ramadhani Agustyandi Terdakwa dalam perkara penyalagunaan Narkotika kini jalani Sidang perdana dengan agenda dakwaan, Rabu (29/01/2020).

Terdakwa Pria 18 tahun warga jalan Kedondong Kidul.1 Surabaya, Dii dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Terbukti dengan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu dan Extacy.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa Satria Ramadhani dengan sengaja menyimpan memiliki menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu dan Extacy yang dianggap meresahkan masyarakat.

Di jelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa bermula pada Jum’ad 08 Nopember 2019 sekira pukul 06,00 wib, terdakwa menghubungi Hanafi (DPO) bermaksud membeli barang (narkoba) sebanyak (20) gram, seharga Rp 21 juta, dan Pil Extacy sebanyak (30) butir, seharga Rp 9 juta.

Setelah di sepakati pesanan terdakwa tersebut, kemudian Hanafi (DPO) meminta terdakwa untuk datang ke jalan Diponegoro Surabaya pada pukul 09,00 wib, yang nantinya akan di temui oleh Gowok (DPO) sang kurir suruhan Hanafi untuk menyerahkan barang pesanannya.

Setelah mendapatkan barang (narkoba) dari Gowok (DPO) terdakwa segera pulang menuju rumah kostnya di jalan Kupang Krajan.IV Surabaya untuk membagi bagi sabu tersebut menjadi poket kecil yang siap untuk di jual kepada para pelanggannya.

Namun naas, perbuatan terdakwa telah tercium oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkat laporan dari masyarakat, selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di jalan Kupang Krajan Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (7) tujuh kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 9,669 gram, 0,024 gram, 0,061 gram, 0,073 gram, 0,061 gram, 0,067 gram, 0,064 gram, dengan total keseluruhan 10,019 gram, serta (19) sembilan belas butir Pil Extacy warna abu abu dengan logo panda seberat 7,507 gram.

Atas perbuatan terdakwa ini, membuat terdakwa Satria Ramadhani terancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun dalam menjalani persidangan ini terdakwa tidak maju sendiri melainkan di dampingi kuasa hukumnya yakni Fariji.SH, yang merupakan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.(gle)

Loading

555 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *