Lpk | Surabaya – Sepasang kekasih Roni (55), dan Susanti (40), diamankan Satresnarkoba Surabaya. Keduanya ditangkap gara-gara mengedarkan sabu.
Dari hasil penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berupa sabu seberat 6 94 gram, 1 pipet kaca yang terdapat sisa pakai seberat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai seberat 1,48 gram, 1 bendel plastik klip, 3 sekrop, dan timbangan elektrik.
” Sepasang kekasih diketahui sebagai pemakai juga pengedar ” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (8/11).
Penangkapan sepasang kekasih ini, setelah ada laporan warga bahwa di rumah kosnya di Jalan Sidoyoso Surabaya sering terjadi aktifitas transaksi sabu.
“Kedua tersangka kami tangkap saat ada di rumah kosnya,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka saat ditanya, merekan mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial CC, warga Jalan Kertopaten.
“Dari setiap gramnya kami hanya untung 150 hingga 300 ribu bila berhasil menjual,” Ungkap Roni.
Reporter : Joko