Lpk | Surabaya – Maraknya permainan judi online yang tersebar melalui Hand Phone membuat kalangan remaja terjerat dalam lubang permainan para pelaku pembuat judi online. Seperti yang dilakukan oleh pemuda MAB (20) warga Surabaya yang harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena kedapatan bermain judi online.

Pelaku MAB ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat bermain judi online Slot Pragmatik Play jenis Gates Of Olympus, Selasa (4/7), sekira pukul 13.00 Wib, di Jl. Sidoyoso 3 No.1A Surabaya, tepatnya di warung kopi (Warkop) Bahenol.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di warung kopi (Warkop) Bahenol sering dijadikan tempat bermain judi online. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan lidik lapangan di sekitar lokasi yang dituju.

Saat lidik lapangan, petugas mendapati salah seorang yang sedang asik bermain judi online sesuai dengan ciri-ciri target yang diincar. Segera petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku MAB, dari hasil penangkapan serta penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pendukung tindak pidana judi online melalui handphone (HP) milik pelaku.

Pelaku diamankan dan dibawa petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan,”memang benar anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan pelaku judi online di warung kopi (Warkop) di Jl. Sidoyoso 3 No. 1-A Surabaya,” ungkap Suroto

Saat di interogasi, “pelaku mengakui perbuatannya bermain judi online Slot Pragmatic Play jenis Gates Of Olimpus, dengan uang sebagai taruhannya deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)dan sudah dipergunakan untuk bertaruh judi 400 (empat ratus) putaran, serta mengalami kekalahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah, sisa saldo yang ada di deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima pilgub ribu) rupiah,” Ungkap MAB kepada petugas saat di interogasi.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, 1 (satu) unit handphone merk Resmi type 6 A warna hitam, 3 (tiga) lembar bukti screenshot permainan judi online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates off Olympus, dan 1 (satu) lembar screenshot Deposit dalam melakukan permainan judi online tersebut.

“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Joko

Loading

348 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *