Lpk |Surabaya – Dua Tersangka pengguna Narkotika jenis Sabu Sabu kembali di Gelandang Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 16/03/2020.

Dua Tersangka di tangkap Munasrip bin Sholikah (57 Tahun) warga Jalan Tambak Asri Tol Gg Lebar Masjid dan Lambang Prasetyo bin Diman.(37) warga Jalan Tambak Asri Gg 29/69 Surabaya, Kedua tersangka di grebek di salah satu rumah di jalan Tambak Asri Tol Gg Lebar Masjid Surabaya, Senin 16/03/2020, Pukul 13.30 Saat sedang asik menghisap Sabu sabu.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri S. SH., mengatakan, Bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut karena adanya informasi dari masyarakat,Setelah petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu dirumah tersebut. Di dapatkan Dua laki laki yang sedang pesta Narkoba

“Dari hasil penggrebekan yang di lakukan oleh petugas. diamankan barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat seluruhnya 3,09 gram, 1 buah botol alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah hand phone merk sony,” Terang Kanit Reskrim AKP Endri.

Kronologis penggrebekan yang dilakukan oleh petugas, Dari hasil informasi masyarakat bahwa di Rumah Tambak Asri Gg Lebar Masjid Surabaya ada pesta Narkoba, setelah petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapat informasi, petugas yang dipimpin IPDA Edi Mamoto. SH., langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 2 tersangka yang sedang pesta narkoba, Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Kedua Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114(1) dan 112(1) dan 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika, (gle)

Loading

536 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *