Lpk | Jombang – Pemberitaan oknum Perhutani KPH Jombang yang diduga menggelapkan kayu Pinus tebangan, mendapat reaksi dari asper BKPH Jabung. Kepada media ini, asper memberikan penjelasan terkait kayu pinus yang dititipkan di lahan RK, warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Senin (29/09/2020).
Edi Joyo, Asper Jabung menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait dengan pemberitaan tersebut. “yang pertama, kayu pinus yang berada di halaman rumah RK bukan merupakan kayu curian. Sedang untuk kayu yang berada pada petak 11b (sebelah timur Wisata Bukit Pinus) RPH Carangwulung BKPH Jabung tidak diperjual belikan.” jelas Edi, Senin (05/10/2020).
Edi juga menjelaskan terkait dengan penangkapan oknum tersebut. Yang terjadi di lapangan, kepolisian menjemput RK guna dimintai keterangan sebatas saksi. “Bahkan setelah mendapat kabar saat itu juga saya langsung ke Mapolres Jombang untuk memastikan hal tersebut,” tegas Edi.
Lebih lanjut Edi juga menegaskan keberadaan kayu di lahan rumah RK benar-benar kayu pemberian perhutani BKPH Jabung (bukan kayu curian). Itupun sesuai permintaan sekaligus menindaklanjuti surat permohonan pihak Desa Carangwulung. Dalam surat desa, permintaan kayu tersebut untuk pembuatan pos kampling desa,” katanya.(tim kjsb/ynt)