Lpk|Sidoarjo – Pasca diumumkannya FPI sebagai ormas terlarang. Sebuah rumah warga di Mojosantren, Kemasan, Krian, Sidoarjo, Rabu (30/12/2020) malam didatangi petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Dikarenakan pada rumah milik Magsar terdapat banner gambar Habib Rizieq Sihab dan bertuliskan: Silahkan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami Namun Ingatlah…Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-Telinga Yang Terbuka.
Ketua RT 09 RW 03 Desa Mojosantren Abdul Malik didampingi Kapolsek Krian AKP Mukhlason dan Satpol PP serta Bhabinsa mengetuk rumah milik Magsar akhirnya keluar dan disuruh melepas spanduk bertuliskan Al Habib Muhammad Rizieq Shihab itu.
“Sudah saya himbau (diturunkan) beberapa hari lalu, sejak pertama memasang spanduk,” ujar Abdul Malik, Rabu (30/12/2020) malam.
Sementara Magsar, pemilik rumah mengatakan bahwa anaknya yang memasang banner tersebut. “Ya hanya kami sebagai penggemar atau pecinta habib saja, termasuk Habib Rizieq,” tukasnya.
Di lokasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.
“Segala macam keegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri,” terangnya.
Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus dilakukan secara intensif. “Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar,” tegasnya.(hry/amr/erw)