Lpk | Gresik – Tanah memiliki hubungan yang abadi dengan kehidupan manusia, kebutuhan manusia akan tanah tidak terputus sepanjang masih ada kehidupan.

Sebagaimana konflik dan sengketa yang terjadi didusun Bendil desa Kepatihan kecamatan Menganti Kabupatan Gresik Jawa Timur.

Sebidang tanah dengan N.O.P 35.25.060.021.012.0085-0 yang telah dinyatakan sebagai Waduk Fasilitas Umum oleh Instansi Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kabupaten Gresik yang dituangkan di dalam surat No. 503/1053/437.61/2018 tanggal (12/04/2018). Yang telah menjadi bagian pedoman sebagian besar masyarakat untuk mempertahankan dari kepemilikan pribadi yang belum jelas asal usul dan kedudukan secara perundang-undangan maupun secara produk hukum.

Oleh karena itu Jumat (26/06/2020) digelar Audiensi pra Penelitian Lapangan guna penyelesaian Konflik Waduk Dusun Bendil di Kantor Pemerintah Desa Kepatihan yang dihadiri perwakilan dari berbagai instansi diantaranya : Gunawan (P.U), Hary dan Iskandar (Kesbangpol), Budi (Dinas Pertanahan), Zainul Arifin (ATR/BPN), Bayu (Kejari), Sujiarto (Camat), Kapten Nawardi (Danramil), Iptu Teguh (mewakili Kapolsek), Babinsa, Bhabinkamtibmas wilayah Menganti dan beberapa jajaran lain.

Kasi Intel Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo menyampaikan “bahwasanya terkait konflik Waduk Bendil telah ada titik terang semenjak tahun 2017 sampai sekarang dan sepatutnya kita senantiasa berhati-hati dan bisa memilah milah karena di dalam konflik ini ada beberapa keterkaitan ranah hukum dimana ada unsur Perdata, PTUN maupun Pidana.

Dengan mengacu pada hasil penelitian yang nantinya akan dipertanggung jawabkan kepada Pimpinan dan Bupati sehingga bisa dipastikan, apakan ini termasuk Aset Pemda, Aset Negara ataupun ini mengacu pada kepemilikan pribadi yang dalam hal ini Husin Zaenal karena dari kurun waktu 1969 ke tahun 1975 sampai dengan 1984 banyak kemungkinan yang terjadi dan masing masing waktu tersimpan cerita didalamnya” jelasnya.

Dari Dinas Pertanahan Kabupaten Gresik Budi “mengingatkan kembali bahwasanya beberapa tahun yang lalu dibilangan tahun 2018 pernah melakukan fasilitasi atas permasalahan tersebut dan menurut Budi pula masing-masing pihak telah menuai kesepakatan, akan tetapi seiring berjalannya waktu, permasalahan ini terkuak kembali ke ranah publik, maka sepatutnya apabila tidak bisa menuai kesepakatan, alangkah baiknya diselesaikan dengan menempuh jalur hukum” ungkapnya.

Pada kesempatan berbeda, mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Gresik, Tarso saat di konfirmasi via Whatsapp oleh awak media perihal pelaksanan mediasi pada saat beliau menjabat (03/05/2018), beliau menuturkan “bahwasanya waktu itu dari kedua belah pihak belum menuai kesepakatan, kalaupun ada rumor bahwa waktu itu ada kesepakatan, itu kesepakatan yang bagaimana” tutur Tarso. (bjs)

Loading

329 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *