Lpk|Sidoarjo – Pada hari Senin tgl 04 Januari 2021 team opsnal polsek krian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pengedar narkoba yang bernama NS,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar jam 04.00 Wib di rumah pacarnya yang beralamat di Perum Pesona Alam Blok B No 03 desa Simoketawang Keccamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pelaku berhasil diamankan.

Nasip sial menimpa NS (28 th) warga Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, berniat mengumpulkan modal untuk persiapan nikah dengan cara mengedarkan barang haram sabu-sabu. Niat pelaku keburu terciduk polisi. Kamis (07/01).

Dengan BB 19 (sembilan belas) Paket kecil narkotika yang dibungkus plastik klip dengan berat total 10,88 (sepuluh koma delapan puluh delapan) Gram (ditimbang beserta bungkusnya),uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribur rupiah), 1(satu) buah Handphone merek Realme warna Hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy No. Pol. W-4785-WZ warna putih.

Pelaku menyampaikan, bahwa barang bukti disimpan di dalam jok sepeda motor yang dibawanya yang saat itu diparkir di depan rumah, tersangka juga mengambil barang bukti dan diserahkan kepada petugas kepolisian. pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama ARJUN (DPO) yang tidak diketahui namanya.

Pembelian Narkoba jenis Sabu Sabu tersebut dilakukan pada Hari minggu tanggal 03 Januari 2021 dan saat itu barang bukti ditaruh di depan SPBU Selatan GOR Mojosari, Mojokerto sebanyak 7 (tujuh) Gram, setiap gramnya Rp 1.100.000.- dan pelaku baru membayar sebesar Rp 2.500.000,00,-

Tujuan pelaku mengedarkan narkoba jenis Sabu Sabu di karena butuh uang untuk biaya menikah. pelaku dibawa ke Polsek krian untuk pemeriksaan lebih lajut, dan Tersangka dikenakan pasal 112 dan atau PASAL 114 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman Pidana kurungan minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 Tahun, ujar Kompol. Mukhlason. SH. (hry).

Loading

266 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *