Lpk | Sidoarjo – Seorang ayah kandung yang seharusnya melindungi dan mengayomi serta membimbing anak kandungnya dengan baik, ini malah merusak masa depannya. hal tersebut malah dilakukan seorang ayah kandung berinisial MHY (25) warga Kecamatan Sukodono yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun.

Kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ini, dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat press rilis didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (22/1/2024).

Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan pada tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB pelaku menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak kerumah pelaku, karena (ibu korban dan pelaku pisah rumah).

Lanjut Kapolresta Sidoarjo, dalam kebersamaan antara ayah dan anak kandung tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen (yupi) hingga malam hari. Setelah pulang kerumah, korban diajak pelaku tidur.

“Bukannya diajak tidur, layaknya bakap yang menyayangi anaknya, namun pelaku malah membuka celana korban, selanjutnya mencabuli korban hingga teriak kesakitan. Pelaku sempat bilang ke korban supaya tidak bilang ke ibunya,” ujarnya.

Pada 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban diajak kakak pelaku ke rumahnya dan tidur bersama kakak pelaku di rumahnya. Dan keesokan harinya, kakak pelaku mengantar korban kerumah ibunya. Sesampainya, ibunya kebetulan juga akan mengajak korban untuk jalan-jalan, namun korban disuruh kencing terlebih dahulu. Saat itulah ibunya kaget mendengar teriakan korban yang merasa kesakitan saat kencing, terangnya.

“Berawal dari situlah korban ditanya dan cerita kejadian yang dialaminya, saat bersama ayahnya, Tanpa nunggu waktu lama, ibunya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Plresta Sidoarjo,” ungkapnya.

Dari hasil interograsi, pelaku MHY tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Namun untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan. Perlu diketahui bahwa ibu korban dan pelaku menikah pada tahun 2020, namun sejak September 2023 rumah tangga tidak harmonis kemudian pisah rumah, tambah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat paling lama 20 tahun.

Reporter : Joko

Loading

263 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *