Lpk | Jombang – Sungguh biadab yang dilakukan MF (39) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Pria asal Kecamatan Mojowarno ini tega memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga mengalami trauma.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan, pelaku memperkosa anak tirinya berkali-kali sejak 10 Juli 2022. Aksi biadab MF ini dilakukan ketika istrinya atau ibu kandung korban ketika tidak sedang di rumah.

Seperti aksi pelaku terakhir pada Senin (08/04/2024) malam. Saat itu, ibu korban sedang salat tarawih di masjid sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan, siswi kelas 5 SD tersebut sedang bermain handphone (HP) di kamar pelaku sekitar pukul 19.00 WIB.

Tiba-tiba saja, pelaku masuk kamar dan melepas rok beserta celana dalam korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya. Dengan cepat, pelaku langsung menyetubuhi anak tirinya tersebut.

“Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa hingga korban kesakitan. Persetubuhan dilakukan kurang lebih 5 menitan hingga pelaku mengeluarkan spermanya ke arah tembok,” ungkap Iptu Kasnasin, Selasa (20/08/2024).

Dikatakan Iptu Kasnasin, aksi perkosaan yang dilakukan berkali-kali oleh ayah tirinya membuat korban trauma. Bocah berusia 11 tahun itu akhirnya mengadukan perbuatan pelaku itu ke nenek dan ibunya pada Kamis (02/06/2024).

“Korban takut karena sudah terlalu sering diperlakukan ayah tirinya. Karena korban sudah capek dengan keadaan itu, akhirnya korban bilang kepada neneknya dan cerita semua. Neneknya lantas menceritakannya kepada ibu korban,” ujarnya.

Ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres Jombang. Tidak menunggu lama, MF akhirnya diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kepada penyidik, pelaku mangaku kesepian sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

“Tersangka saat itu kesepian karena istrinya lagi bekerja dan Tersangka ingin melampiaskan hasratnya, akhirnya anak tirinya tersebut menjadi korban pemaksaan persetubuhan,” terangnya.

Saat ini, MF telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jombang. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Reporter : Yanti

Loading

28 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *