Lpk|Kediri – Kus (65) warga Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Kediri, Dia diamankan karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono “mengatakan” penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, awalnya korban berinisial UN (18) pelajar tinggal bersama orang tuanya dan ayah tirinya berinisial Kus, yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014.
Dalam kesehariannya mereka bertiga tidur dalam satu kamar, hal ini karena satu rumah tersebut ada satu kamar tidur dan satu kamar salat, selanjutnya pada awal tahun 2019 korban menempuh pendidikan kelas dua SMA di Malang dan setiap liburan semester dia selalu pulang ke rumahnya.
“Saat pulang, pelaku selalu menggoda dan memanggil korban dengan kata sayang,” ungkap AKBP Lukman, Kamis (03/12/2020).
Selain menggoda, “masih kata AKBP Lukman” pelaku juga memegang pantat korban setiap kali ada kesempatan dan tidak ada perlawanan, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengannya, aksi bejat tersebut terjadi sebanyak enam kali hingga terakhir pada bulan Mei.
“Semua perbuatannya dilakukan dikamar tidur dan pada pagi hari saat ibunya belanja dipasar, karena takut maka korban tidak berani melawan dan bercerita,” ujarnya.
Perbuatan pelaku terungkap pada Kamis (26/11) sekitar pukul 08.30 WIB. korban berani menceritakan peristiwa yang dilakukan pelaku kepada ibu asuhnya berinisial SA (56) dan disampaikan langsung kepada ayah kandung korban berinisal Ha.
Mendapat laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (mh)