Lpk | Sidoarjo – Panitia Pemilihan Kepala Desa Penatarsewu sudah beberapa pekan yang lalu dilaksanaka rapat pleno bertempat dibalai Desa Penatarsewu untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bersumber dari DP4 Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo. Selasa, (24/5/2022).
Dari daftar pemilih sementara tercatat 2.391 Pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 1.188 pemilih dan perempuan sebanyak 1.203 pemilih. Setelah ditetapkanya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diumumkan di papan pengumuman dan diumumkan kepada warga masyarakat yang melalui Perangkat Desa, Kepala Dusun untuk di teliti, di verifikasi dan di validasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daptar Pemilih Sementara (DPS) juga sudah di distribusikan kepada Para Calon Kepala Desa untuk di teliti, di verifikasi dan di validasi sesuai dengan tanda terima. Dan bagi warga masyarakat diharapkan untuk berperan aktif meneliti dan mengecek DPS Pilkades tersebut.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini bila ada temuan dalam data Daftar Pemilih Sementara (DPS) segera memberitau kepada Ketua RT atau Perangkat Desa apabila ada seperti : Data Nama ganda, Meninggal dan Pindah tempat tinggal atau ada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga pemilih dapat mempergunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, terutama kepada pemilih pemula yang “Maksimal Usia 17 Tahun” Warga yang baru pindah ke Desa Penatarsewu pada tahun 2022. Warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali seperti KK dan KTP.
Babinsa Desa Penatarsewu mengatakan, “Dalam rangka monitoring yang dilakukan ini untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Selain itu juga penerapan protokol kesehatan dilaksanakan secara maksimal.” Jelas Sertu Yoyo.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan ini agar bisa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sehingga terciptanya Pilkades Serentak yang aman, damai dan lancar.” Pungkasnya.
Repoter : Edy