Lpk | Mojokerto – Polres Mojokerto Berhasil menangkap pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada Kamis (4/1), sekira pukul 17.30 WIB, di DS. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto Jawa Timur.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial WY (47th) al Besut bin Mustakim, laki-laki asal Ds. Lolawang , Kec. Ngoro Kab. Mojokerto.

Awal kejadian penangkapan, pada Kamis (4/1), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu di sebuah rumah milik terduga pelaku inisial WY.

Saat itu juga anggota opsnal Satresnarkob Polres Mojokerto bergegas melakukan lidik lapangan dibawah Pimpinan AKP Marji, S.H., dan segera melakukan pengintaian di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata benar, WY melakukan transaksi jual beli sabu, saat itu pula anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku WY, dan dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Saat itu pula ditemukan barang bukti ditempat tersebut, seketika terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti di amankan di Polres Mojokerto.

Saat dilakukan interogasi, WY mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial YD (40th) yang kini melarikan diri dan di tetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain :
a. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

b. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

c. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

d. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

e. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

f. 1 (satu) buah plastik klip disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

g. 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat merk PUTRA GARUDA disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

h. 1 (satu) buah plastik warna putih disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

i. 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5 disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

j. 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

k. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

l. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.

m. 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru, disita dari terlapor WY.

Menurut keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP Marji, S.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan atau menangkap tersangka terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, inisial WY dan salah satu dari kawan WY yang mensuplay barang haram tersebut berinisial YD kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

“Kini pasal yang diberikan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Yanti

Loading

130 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *