Lpk | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku bandar narkoba jenis Pil Dobel LL beserta barang bukti 153.000 butir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Wakasat Narkoba Kompol Fadilah mengungkapkan, satu tersangka yang kita diamankan adalah MR, (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Putat jaya, Surabaya.
Tersangka diamankan di rumahnya, pada Kamis 1 Februari 2024 lalu, usai petugas menerima informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Simo Gunung Surabaya.
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Simo Gunung,” ucap Kompol Fadilah pada Jumat (09/02/2024) siang.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar Simo Gunung Surabaya, hasilnya ada satu pengedar yang terindikasi kerap bertransaksi jual beli narkoba jenis pil dobel LL.
“Dari hasil laporan masyarakat, Polisi segera melakukan penyelidikan serta penggerebekan disebuah rumah milik MR, yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba pil dobel LL tersebut.
Setelah melakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita lima karton yang berisikan 122 botol warna putih yang berisikan Pil “LL” sebanyak 122.000 pil, satu plastik hitam berisikan 31 botol warna putih yang berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan pil warna putih berlogo “LL”.Ungkap Fadilah
“Dari pengakuan tersangka, Pil Dobel LL tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial AB (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024 JI. Simo gunung Surabaya secara ranjauan. Rencananya paket pil LL akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” Katanya
Atas perbuatannya tersangka MR dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tenang kesehatan.
Reporter : Joko