Lpk | Surabaya – Terdakwa Gatot Priyanto als Yanto (33) asal Jln Kalianak Timur Lebar.115 Surabaya, lKembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/04/2020).

Sidang kali ini yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, Terdakwa di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Roni Bachmari.SH, Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.SH.MH, menghadirkan saksi penangkap guna di mintai keterangan dalam sidang.

Saksi dalam ungkapannya menerangkan,Bahwa perkara ini bermula pada Senen 25 November 2019 lalu, Terdakwa membeli narkoba jenis sabu kepada seorang yang biasa di panggil Cak Kes (DPO). Terdakwa membeli sebanyak 20 Gram dengan seharga Rp 1 juta per gram. Total semua yang dibayar terdakwa sebanyak Rp 20 juta.

Setelah mendapatkan barang yang dipesan berupa sabu tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil (pahe) paket hemat dengan berat bervariasi.

Kemudian terdakwa menjualnya kepada beberapa pelanggannya, dan uang hasil penjualan tersebut sebagian terdakwa transferkan kepada Cak Kes (DPO) dan sebagian lagi terdakwa simpan untuk diri terdakwa sendiri.

Selanjutnya pada Sabtu 07 Desember 2019 sekira pukul 17,00 wib, terdakwa di tangkap oleh petugas dirumahnya dijalan Kalianak Timur Lebar.115 Surabaya, saat di lakukan penggeledahan dirumah terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 21 poket sabu dengan berat masing masing 8,54 gram, 7,96 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 1,12 gram, 0,76 gram, 0,68 gram, 0,56 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram,0,38 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, (1) satu buah buku tabungan Bank BCA, kartu ATM Bank BCA, uang tunai hasil penjualan sebesar 400 ribu rupiah.

Atas semua barang barang tersebut di akui oleh terdakwa jika semua itu adalah miliknya yang di dapat dari Cak Kes (DPO) dengan cara membeli, dan semua yang di tetangkan oleh saksi di benarkan oleh terdakwa.

Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

324 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *