Lpk | Gresik – Satreskrim Polres Gresik Unit Pidum telah mengamankan judi jenis togel, diwilayah desa Lebani Waras kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dengan tersangka DA alias Y (40) laki-laki. Sabtu (21/3/2020)
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Gresik AKP. Panji “Pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 ± pukul 16.00 WIB, Reskrim Unit Pidum Polres Gresik saat melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyaraka. di wilayah Desa Lebani Waras Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik marak dengan perjudian jenis togel. Setelah melakukan penyelidikan dan pada jam 16.30 WIB Reskrim Unit Pidum Polres Gresik berhasil mengamankan DA alias Y sedang berada dirumah. Pada saat itu DA alias Y hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Dari hasil introgasi DA alias Y, mengakui menjadi bandar judi toto gelap (togel). Langkah selanjutnya kami periksa hand phone yang bersangkutan dan menemukan SMS titipan angka togel beserta nominal uang taruhan dari penombok, untuk pengembangan DA alias Y kami minta untuk menunjukan keberadaan Bandar Togel tetapi tidak bisa menunjukan keberadaan Bandar Togel.
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka kami bawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasad Reskrim polres Gresik.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah Hand phone Merk POLYTRON Warna Putih. (Alat Komunikasi dengan Penombok dan Bandar Togel). 1 (satu) Buah Handphone Merk NOKIA Warna Hitam. (Alat SMS Rekap Tombok Togel). Uang Tunai Rp. 386.000,00 Rupiah (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) uang titipan tombok togel.
Tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP. (bjs/hum)