Lpk | Gresik – Otoritas Pemerintah yang secara umum di wujudkan dengan Pemberdayaan, Pengelolaan, serta pengendalian terhadap segala upaya pemanfaatan yang kesemuanya demi kemakmuran Bangsa dan jutaan Rakyat yang sama berpijak di hamparan pangkuan ibu Pertiwi Indonesia.

Mencermati statement Kesbangpol Pemkab Gresik yang menyatakan Bahwa terkait aset waduk yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Perwakilan yang bersengketa sudah pernah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik dan diaudiensi intinya sudah clear. Bidang aset pada Dinas Pendapatan , Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga pernah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait bahwa menurut Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik , aset dan di perkuat data tanah dari desa yaitu PERSIL juga memperkuat kalau waduk tersebut sudah clear tidak ada masalah.

Senin, (30/3/2020) wartawan Tabloid Lpk coba menelusuri kebenaran berkenaan statement tersebut kepada pihak Kesbangpol Pemkab Gresik, Menurut penuturan Iskandar (pejabat kesbangpol.red), “ keterangan tersebut masih belum baku”, bahkan sewaktu di pertemuan yang di fasilitasi Kantor Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, menurut penuturan Iskandar, pihak yang memberi pernyataan terkait permasalahan Waduk/Fasum sudah selesai atau sudah clear itu sebenarnya adalah Kades PJ Kepatihan Suhardi. oleh sebab itu pihak Kesbangpol masih mencari data dari BPPKAD “ ungkap Iskandar.

Disisi terpisah Rektor Unitomo Dr.Bachrul Amiq, SH., MH. memberi tanggapan “ Saya melihat itu ironi semoga saja itu tidak betul, karena saya belum melihat suratnya dari Kesbangpol. Warga dusun Bendil memperjuangkan Waduk yang beralih menjadi milik perorangan. Harusnya sikap pemerintah daerah Gresik yang mempunyai legal standing, berupaya asalnya Waduk menjadikan Waduk kembali. Kenapa pemerintah daerah Gresik tidak memberi support kepada warga, padahal warga mempunyai dasar yang dikeluarkan dari Badan Pendapatan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang didapat tahun 2018. Permasyalahan waduk ini belum selesai, selesainya jika tanah itu menjadi Waduk kembali “ ungkap beliau.

Rektor menambahkan “ Saya sudah baca peralihan di tahun 1974, yang menyerahkan kepala desa saksinya kepala desa. Artinya ada permainan dari kepala desa, sekarang ini saya melihat aneh warga yang ingin menyelamatkan Waduk dari RT, RW, Kepala Dusun, kepala Desa, Camat dan Bupati tidak ada satupun yang perduli. Sekali lagi ini sesuatu yang aneh, saya melihat cara-cara mafia tanah mendapatkan tanah yah seperti ini. Inilah mudus mafia tanah untuk mendapatkan tanah “ pungkas Bahrul Amiq. (bjs)

Loading

303 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *