Lpk|Mojokerto – Nasib apes di alami Totok Imron Sha (39) dan Danang Prasetyo (21) warga Desa GagangKepuhSari, Kecamatan Balong bendo Sidoarjo meringkuk di Hotel Prodeo Polresta Mojokerto, Selasa (23/11/2021).

Bapak dan anak ini ditangkap tim Satreskrim Polresta Mojokerto terkait laporan kasus perampasan motor dan handphone milik dua sejoli yang lagi lndehoy (bermesraan) di jalan sepi lorong bawah jalan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kedua pelaku yang kini tengah diamankan merupakan satu darah daging yakni bapak dan anak .

“Maka status kedua pelaku ini bapak dan anak, keduanya kita jerat dengan undang-undang berlapis soal perampasan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya

Sebelum diamankan, keduanya melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap dua sejoli di sebuah jalan di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada 12 November 2021 yang lalu.

Orang nomer satu di Mojokerto
Kota ini menceritakan saat itu pelaku hendak pesan galvalum ke Kecamatan Dawarblandong dengan menaiki mobil bersama anak dan istrinya. Saat itu, kedua pelaku mengetahui dua sejoli yang masing masing berinisial F (18) dan D (17) asal Mojokerto tengah berpacaran di jalanan sepi.

“Pelaku beralasan sejoli ini sedang melakukan perbuatan asusila, sehingga pelaku dan anaknya ini menakut-nakuti kedua korban akan dibawa ke Polsek dan Kelurahan,” tegas mantan Kapolresta Pasuruan Selasa (23/11/2021).

Rofiq menambahkan, tak sampai di situ saja, pelaku juga berusaha meminta handphone dan kunci motor milik korban. Bahkan, pelaku juga sempat memukuli salah satu korban karena berusaha melawan.

Meski demikian, pelaku belum puas juga korban diminta untuk melepas pakaian yang mereka gunakan. Pelaku selanjutnya menaruh bajunya di jok sepeda motor korban. Setelah itu langsung di bawa kabur. Untuk mengamankan motor korban ia menyuruh putranya untuk menyembunyikan sepeda motor korban di tempat kos di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

“Membuat saya sedih dan tak habis pikir, karena kok bisa ya, bapak mengajarkan anak seperti ini. Kita juga menghimbau agar para orang tua tak sembrono dalam melepaskan anak membiarkan mereka berkeliling tanpa di kontrol,” tegasnya.

Pelaku Totok Imron Sha berdalih nekat melakukan aksinya karena geram melihat aksi sejoli yang disebut melakukan perbuatan asusila di hadapan petugas kepolisian.

“Supaya dua sejoli ini tidak lari, karena keduanya ini melakukan perbuatan asusila di lorong jembatan, lalu saya ancam akan saya laporkan ke Polisi juga kelurahan,” terangnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bapak anak asal Sidoarjo ini harus meringkuk di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 365 dan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak.

Petugas Reskrim memberikan hadiah timah panas dibagian kaki salah satu pelaku karena berusaha melawan dan berusaha kabur di Baron Nganjuk saat diamankan petugas.

“Sebab korbannya masih dibawah umur. Maka pelaku kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman 14 dan 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Hery-Amir

Loading

295 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *