Lpk | Sidoarjo – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau virus Corona, Kecamatan Tarik mengadakan sosialisasi penerapan PSBB Tahap II dan mengevaluasi PSBB Tahap 1, agar pelaksanaan Tahap II bisa berjalan lancar sesuai harapan dan imbauan dari pemerintah.
Kegiatan ini di laksanakan di ruang rapat kecamatan Tarik pada hari jumat 15 mei 2020, di hadiri ± 25 orang diantaranya Camat Tarik Bapak
Iswandi Pribadi, S. Sos, MMT, Danramil Tarik yg di wakili Pelda M Safi’i, Kapolsek Tarik yang di wakilkan Ipda Jannat dan Seluruh kepala desa sekecamatan Tarik.
Dalam Acara tersebut ada beberapa poin baik yang disampaikan Camat Tarik, Danramil Tarik atau yang mewakili dan Kapolsek Tarik atau yang mewakili, beberapa poin yang sampaikan Camat Tarik Bapak Iswadi Pribadi S. Sos MMT, “mengatakan” PSBB Tahap Kedua merupakan tindak lanjut PSBB Tahap satu yang mana PSBB Tahap satu masih belum efektif dan belum sepenuhnya dilaksanakan, oleh karena di tahap ini akan di berlakukan lebih ketat lagi, terutama warga masyarakat yang kerja di luar kota atau luar wilayah harus membawa surat izin dari RT /RW Stempat dan surat keterangan dari perusahaan mereka bekerja, yang bertujuan untuk mempermudahkan pengecekan di cek Point.
Camat Tarik juga menambahkan, dalam pelaksanaan PSBB Tahap Kedua ini diharapkan masyarakat bisa lebih sabar, tahan keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, dan lakukan penyemprotan disenfektan di tiap-tiap desa yang sudah di jadwalkan. Ucapnya
Demikian Juga yang di sampaikan Ipda Janat yang mewakili Kapolsek mengatakan, kepada kepala desa se-kecamatan Tarik supaya mengingatkan kepada warganya, agar mematuhi aturan di cek Point yaitu cek suhu badan, keluar pakai masker, surat jalan bagi yang kerja luar wilayah, dan jangan melanggar PSBB di tahap kedua ini ada sanksi tegas dari polri, seperti hukuman fisik atau di persulit pengurusan dalam pengurusan administrasi.
Di sela-sela acara Pelda M Safi’i yang mewakili Danramil juga memberikan himbauan, terutama kepada kepala desa agar selalu mengingatkan warganya dan menertibkan kembali aturan dan anjuran dari Pemerintah tentang pelaksanaan PSBB yaitu jam malam mulai pukul 21 00 wib sampai dengan 04:00 wib harus di laksanakan, warung atau warung kopi agar menutup klo sudah memasuki jam 21.00, dan apabila berbelanja kopi atau makanan harus di bungkus bagi pemilik warung atau warkop jangan menyediakan tempat duduk.
Pelda M Safi’i juga mengingatkan kepada kepala desa agar tidak bosan mengingatkan warganya, supaya warganya bisa menahan diri untuk tidak keluar atau jalan-jalan yang tidak ada keperluan mendesak, apabila keluar rumah supaya di himbau untuk pakai masker, dan di harapkan poin-poin dalam acara sosialisasi ini bisa disampaikan Kepada warganya. Ucap Pelda M Safi’i.(zy)