Lpk | Bangkalan – Jajaran Polsek Galis berserta 7 Anggotanya menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa Sabu pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

PS Kapolsek Galis IPTU Bagus Setioko Darmawan S.H membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka adalah inisial S I, (23) warga Dsn.Toguran, Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan dan S B (20) warga Dsn.Toguran Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan. Jumat (1/4/2022)

Dia juga menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Desa Separah, Kec. Galis, Kab. Bangkalan.

Masih IPTU Bagus “Unit Reskrim Polsek Galis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ds. Separah, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ada Transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian anggota melakukan pengintaian dan mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli, selanjutnya tanpa perlawanan langsung digeledah oleh petugas.”

Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan Barang Bukti 2 kantong Sabu-sabu dengan total berat 20,46 Gram di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka S I.

“Menurut pengakuan Tersangka S I , 2 kantong Sabu tersebut adalah miliknya hendak dijual kepada pelanggan yang akan membeli Sabu tersebut.” Terang IPTU Bagus

Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya

Reporter : Joko

Loading

215 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *