Lpk | Surabaya – Kembali Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir. Dalam penggerebekan di Stasiun Kereta Api Malang berhasil diamankan satu tersangka PN alias Pendik (40) warga Batu Malang. Senin, 26/05/2023.
“Penggerebekan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, di Stasiun Malang Kota lama. Tersangka yang kita amankan laki-laki berinisial PN atau Pendik berumur 40 tahun,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce Selasa (20/6/2023).
Menurut Pasma, penangkapan tersangka PN ini bermula dari informasi adanya pasokan narkoba dari luar pulau yang masuk Jatim. Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikian dengan harapan barang haram tersebut tidak sampai lolos. Alhasil, dengan Jerih payah petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“Ketika penangkapan PN, ditemukan tas koper berwarna hitam yang berisi 27 kemasan teh isi sabu seberat bruto 28 Kilo 275 gram. Dan terdapat 2 bungkusan pil ekstasi berjumlah 10 ribu butir,” jelasnya.
lanjut Pasma, tersangka adalah jaringan narkotika dari Sumatera – Jawa. Tersangka juga mengaku mengambil barang haram tersebut, di hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat.
“Dari hotel di Karawang, tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masih kita kejar, untuk membawa narkotika ke Surabaya. Serta pada akhirnya kita tangkap tersangka PN ini di Stasiun Kota Malang,” ungkap Pasma.
Sehingga dari penangkapan tersangka, Pasma menyampaikan, bahwasanya Polrestabes Surabaya terus berperang dengan para pelaku narkoba, dan terus berupaya untuk melindungi masyarakat.
“Atas kejahatan tersangka, PN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara, serta maksimal se-umur hidup,” pungkasnya.
Sekedar informasi, PN sebagai tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika sabu, dan dari situ PN mendapat imbalan sebesar Rp100 juta rupiah, dalam sekali kirim..
Reporter : Joko