YALPK | Surabaya – Terdakwa Novaldo Hasan (18) warga Jln: Raya Kandangan Gunung.68 Surabaya,dengan kasus Narkoba hari ini jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Dalam menghadapi sidang terdakwa di dampingi Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, selaku kuasa hukumnya dari LBH TARUNA INDONESIA., Senin. 27/05/2019.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh Virza selaku ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Ririn Indrawati.SH, menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna dimintai keterangan dalam sidang.

Saksi saat dihadapan Majelis Hakim menerangkan kronologi kejadian perkara ‘ Bermula pada hari Selasa 26 Pebruari 2019 sekira pukul 15’00 wib di area perempatan lampu merah (Traffic light) Jln: Demak Surabaya,

Saat itu diketahui terdakwa Novaldo Hasan kedapatan membawa (1) satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,075 gram dalam genggaman tangannya, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Tambaksari Surabaya.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya digelandang ke Polsek Tambaksari guna penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berikut sidang berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, ketika terdakwa ditanya Hakim, untuk apa terdakwa beli narkoba ini, untuk dipakai sendiri pak Hakim jawab terdakwa.

Masih tanya Hakim, buat apa kamu pakai narkoba ini, kemudian dijawab oleh terdakwa jika untuk doping, untuk doping pak Hakim, pungkas terdakwa yang di ikuti dengan ketukan palu Majelis Hakim pertanda sidang telah usai.(gle)

Loading

492 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *