Lpk | Tulungagung – Seorang pria diamankan oleh anggota Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama anggota Polsek Pakel saat melaksanakan patroli malam takbiran setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Rabu (12/05/2021) malam.
Sumadji (42 tahun ) pria, diketahui beralamat di Desa Waung, Kecamatan, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan tinggal di Dusun /Desa, Gempolan, Kecamatan. Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, anggota mendapatkan laporan dari masyatakat bahwa terjadi keributan di rumah seorang warga Dusun/Desa, Gempolan, Rt/Rw. 02/02, Kecamatan, Pakel, Kabupaten Tulungagung, sehingga anggota langsung meluncur ke tempat kejadianperkara ( TKP).
“Tindakan respon cepat dan tanggap ini, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan kejadian yang dapat membahayakan bagi masyarakat,” kata paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko.
Saat tiba di TKP, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang ada di TKP, dan didapati seseorang membawa sajam jenis mandau, sehingga langsung diamankan serta dibawa ke Mako Polsek Pakel.
“Anggota langsung membawa pelaku karena ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena situasi cukup panas saat kejadian.
Alhamdulillah, situasi panas dapat diredam oleh anggota,” lanjut Nenny.
Dari keterangan pelaku, dirinya membawa sajam jenis mandau tersebut dari rumahnya untuk berjaga-jaga jika, terdapat balasan dari musuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Aubbag Humas Iptu Nenny Sasongko SH menerangkan, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 th 1951.
“Petugas juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi keributan yang dapat meresahkan orang lain. Apalagi, sampai membawa sajam, karena selain berbahaya bagi diri sendiri, juga berbahaya bagi orang lain,” Pungkas Iptu Nenny.
Reporter : Mujiono