Lpk | Surabaya – Surabaya – Konferensi Pers dalam rangka Penindakan Barang Import Tiruan / Pemalsuan Merk oleh Ditjen Bea Cukai bertempat di Terminal Petikemas Surabaya Jl. Tanjung Mutiara Surabaya, pada Kamis ( 9/1 ).

Penayangan Live Streaming sidang putusan dalam perkara gugatan pemalsuan Merk dengan penggugat PT. StandardPen Industries. Dengan hasil putusan bahwa Telah terjadi Pelanggaran HKI oleh PT. Putra Alka Mandiri dengan Obyek Gugatan Bolpoint Merk Standard Jenis AE7 0.5. Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp. 1.019.160.000.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi “Bahwa Kami mengapresiasi atas proses peradilan yang cepat untuk memberikan kepastian kepada perusahaan yang melaporkan dan juga menguatkan tindakan – tindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai”, tuturnya.

Bahwa pada tanggal 6 Desember 2019 ada impor Bolpoin tanpa merk atau tanpa type, Karena kecurigaan, kami melakukan penahanan terhadap kontainer tersebut hingga sampai proses peradilan pagi ini, tambah Heru.

“Bahwa dari pemilik Merk telah melakukan Rekordasi yaitu dengan melaporkan mereknya. Penindakan ini pertama kali dilakukan di Indonesia. Bahwa Proses Perundang – Undangan yang mengatur HKI tentang Pemalsuan Merk dagang.” tegas Heru.

Ketua Pengadilan Niaga Surabaya Nur Syam “kami mewakili Mahkmah Agung tidak akan mengomentari jalannya perkara dan putusan kasus ini karena itu adalah Kewenangan sepenuhnya dari Hakim Yang Memutus”.

“MA tidak akan mengintervensi proses itu dan mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai, karena baru kali ini ada tindakan tegas tentang pemalsuan merk sejak dibentuknya UU Kepabeanan tahun 1995”.

“Sejak adanya Perma Tahun 2012 baru kali ini ada penindakan dibidang Pemalsuan Merk yang sebelumnya hanya tindakan – tindakan pencegahan saja dan disahkannya Perma No. 06 tahun 2019 cukup komprehensif untuk pelaksanaan pemindakan pelanggaran HKI,” tegas Nur.

Apresiasi yang sangat Luar Biasa kepada Ditjen Bea Cukai atas aksi dan tindakan nyata di lapangan.Tak lupa untuk unsur Pengadilan yang telah menerapkan UU yang baru dan baru Kali ini dilakukan di Indonesia, kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jendral Daniel Tahi Monang Silitonga.

“Bahwa pada Akhir November 2019, pemegang merk sudah melaporkan kepada kami tentang adanya barang yang sama dan jenis yang sama namun bukan dari proses produksi PT. StandardPen Industries, dan pada bulan Januari kami telah melakukan upaya hukum hingga proses penyitaan sebanyak 12.396 buah,”tambah Daniel.

Jadi untuk proses lanjutannya, kami akan berkoordinasi dengan Pihak Ditjen Bea Cukai, apakah proses penindakan kami dijadikan bukti tambahan atau kita proses secara terpisah.

Satu lagi apresiasi untuk kerja sama antara seluruh Komponen Pemerintahan yang perlu kita kembangkan sehingga untuk para pengusaha merasa aman dalam mengembangkan usahanya di Indonesia, tegas Daniel.

Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries Menguastian Susanto “Kami mengapresiasi yang sangat luar biasa atas penindakan Ditjen Bea Cukai yang berhasil menggagalkan Impor barang imitasi dari produksi barang Perusahaan Kami geluti, dan Kami mengetahui produksinya dipalsukan sejak tahun 2005” ucapnya.

“Perusahaan kami berdiri sudah hampir 50 th dan Kami memproduksi alat tulis, yang dimana memang harga satuannya sangat murah namun keberadaannya cukup penting untuk semua kalangan masyarakat, dengan adanya pemalsuan merk Kami mengalami kerugian besar yang atas tindak pemalsuan Valume pabrik sekitar Rp. 3 milliar, dan kalau di retail mungkin bisa sampai Rp. 6 milliar. Dan merk Kami dipalsukan selama 15 tahun terakhir, jadi kerugian Kami diatas Rp. 1 triliun. Dengan Babak baru ini kami sangat berbahagia karena masyarakat jelas peka dengan mutu barang – barang palsu,” tutupnya.(gle)

Loading

314 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *