Lpk | Sidoarjo – Rabu pagi tanggal 24 Februari 2021, mulai pukul 08.30 wib sampai dengan selesai dilaksanakan Operasi Yustisi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di jalan raya Gubenur Sumandar Priyo Sudarmo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan dari Koramil 0816/09 Krian, peraonell BKO, Polsek Krian dan Satpol PP Kecamatan Krian yang dipimpin langsung oleh Iptu Edy dari Polsek Krian.

Dalam melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, PPKM serta protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo tersebut masih didapat warga yang tidak memamtuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat bepergian. Dan yang melanggar terdapat Enam ( 6 ) orang warga dan langsung diberikan tindakan sangsi tilang sangsi Administrasi, Ungkap Serka Harsoyo (tkm/red).

Loading

240 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *