Lpk | Surabaya – Menjadi kewajiban bagi semua masyarakat di Jawa Timur untuk bisa mentaati protokol kesehatan di massa pandemi Covid-19. Masih banyak masyarakat di Jatim, yang belum bisa mematuhi apa yang sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam penerapan protokol kesehatan.

Upaya pemerintah provinsi bersama aparat gabungan TNI/ Polri dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak pernah lelah. Sejumlah titik kerawanan klaster baru seperti, pasar, cafe maupun warkop. Tak luput dari Operasi Yustisi yang digelar sejak 3 (tiga) hari terakhir ini.

Dalam operasi yustisi yang sudah dilakukan, ribuan masyarakat pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi administratif serta sanksi sosial.

Apa yang sudah dilakuka oleh Forkopimda Jawa Timur inipun mendapatkan respon baik oleh Ustadz ROHMAN, selaku Pimpinan Pagar Nusa Surabaya. Ia menyebutkan, bahwa pihaknya mendukung penuh program Pemerintah dalam rangka operasi yustisi.

“Saya sangat mendukung upaya Forkopimda Jatim dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan melakukan operasi yustisi,” ucap Ustad Rohman, Pimpinan Pagar Nusa Surabaya, (19/9/2020).

Sesuai Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Bahwa semua masyarakat diwajibkan untuk selalu memakai masker demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.

“Operasi yustisi ini sesuai dengan intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan,” tutup Rohman. (ir)

Loading

272 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *