Lpk | Surabaya – Peredaran narkoba makin merajalela dan masih belum merasa jera walaupun sudah begitu banyak yang tertangkap oleh pihak Kepolisian. Kali ini kembali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Selasa, tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

HF (49) tahun, warga Jl, Joyoboyo Timur Surabaya, pekerjaan Swasta, pelaku ditangkap disamping pom bensin Jl. Kedung Cowek Surabaya.

Dijelaskan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, bahwa penangkapan berawal pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di samping pom bensin Jl. Kedung Cowek Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka tidak ditemukan barang bukti narkotika, tidak kehabisan akal, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka Jl. Joyoboyo timur Surabaya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Ungkap AKBP Daniel.

Masih AKBP Daniel, dari hasil penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditempat kos tersangka, ditemukan barang bukti berupa, 22 (dua puluh dua) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 35 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buku catatan penjualan Narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warnah hitam warnah abu-abu, 1 (satu) buah bungkus kain warnah putih, 1 (satu) bungkus plastik warnah coklat, 1 (satu) buah kotak kotak besi warnah hitam, 1 (satu) buah sendok plastic, Uang tunai Rp. 3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh pulah lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Oppo warnah hitam beserta simcardnya

Dari pengakuan Tersangka HF, tersangka mendapatkannya membeli dari DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022, sekira pukul 15.30 Wib, diranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.

Tersangka HF menerangkan bahwa asalnya sebanyak 1 (satu) poket seberat + 35 (tiga puluh lima) gram tersebut dibagi menjadi 22 Poket yang rencananya akan dijual, barang haram tersebut dibeli seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara transfer ke rekening DR. Dari satu Gramnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 1000.000- ( Satu Juta Rupiah ) dan untuk saat ini belum ada yang laku terjual.

Tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dari hasil perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Reporter : Joko

Loading

259 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *