Lpk | Surabaya – M. Fauzi (31) tahun lelaki kelahiran Sampang Madura beralamat di Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya, belum nikmati hasil curiannya keburu tertangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran.
Tersangka tertangkap saat Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan patroli diwilayah Bulak Banteng.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, Kamis (12/8/2021) menerangkan tanggal 9 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib tersangka berboncengan dengan temannya RM (DPO) sedang mencari sasaran kejahatannya.
Tersangka yang berboncengan dengan RM (DPO) berhenti di rumah Jalan Bulak Banteng Gg Lebar Surabaya melihat dimeja ruang tamu ada dompet dan sebuah Handphone, tanpa pikir panjang langsung mengendap masuk dan mengambilnya, terang Kompol Buanis.
Saat melakukan pencurian ketahuan penghuni rumah dan Tersangka yang sudah ditunggu RM diatas motor langsung tancap gas untuk melarikan diri, namun jatuh dan Tersangka ditinggal RM untuk menyelamatkan diri dari amukan warga, kata Kompol Buanis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dan Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J warna putih Nopol L 4852 XU , 1 buah Dompet warna Coklat berisi uang Rp. 700.000. Pungkasnya.
Reporter : Joko