Lpk | Surabaya – Kembali Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus Jambret yang biasa melakukan aksi kejahatan di wilayah Hukumnya.Jumat. 1303/2020.

Pelaku yang berinisial F.P Lesmana, Umur (19) Tahun,Alamat Jl, Tanah Merah Surabaya di tangkap di jalanan di kawasan Jl. Randu Agung Gg. II Surabaya, Selasa, 10/03/2020.Berhasil di tangkap Oleh tim reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.Sedangkan korbannya bernama N. Intania N.P., umur (14) tahun, perempuan, Alamat Rusun Tanah Merah Surabaya.

Kapolsek Kompol Esti Setija Oetami SH Saat menjelaskan kronologi penangkapan mengatakan, berawal pada saat korban bersama dengan saksi SL, saat itu berada di pinggir jalan karena sepeda motor yang dikendarai Korban mogok, Korban tiba-tiba di dekat oleh pelaku Rian (DPO) yang saat itu dalam kondisi dibonceng oleh F.P. Lesmana, Pelaku langsung merampas HP yang berada dalam genggaman Korban lalu dibawa kabur, Disaat itulah korban teriak Maling..Maling.. Warga langsung mengejar pelaku,Saat itu Anggota Reskrim kami pas lagi keliling, Bersama warga akhirnya mengejar pelaku dan Pelaku tertangkap sedangkan Rian (DPO) berhasil kabur sambil membawa HP Korban,Selanjutnya Pelaku diamankan di Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak Surabaya untuk diminta keterangan lebih lanjut. Ungkap Esti.

Pelaku Lesmana saat menceritakan di hadapan rekan rekan Media mengatakan ‘ Pelaku mengakui bahwa sebelum tertangkap sudah menjalankan aksinya sebanyak Tiga kali. Tiga TKP yang sudah pernah di lakukan di Jalan Kalijudan Surabaya, Karang Menjangan Surabaya, Dharma Husada Surabaya dan itu semua barang yang di rampas HP, Hasil dari aksinya di jual dengan harga yang beragam, Sedangkan Uang hasil jual barang rampasan di buat untuk Beli Baju dan sisanya di buat Foya Foya, Ungkap Lesmana.

Dari hasil Penangkapan Jambret,Barang bukti yang di amankan Polisi adalah, 1 buah DUS Box HP Merk Vivo type Y 8, 1 unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam

Atas Perbuatan ersangka F.P. Lesmana, Tersangka di Jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, (Curas) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (gle)

Loading

410 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *