Lpk | Surabaya – Gunadi (24) tahun jalani sidang perdana perkara narkotika, dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Fardiansyah.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, Rabu (18/12/2019).

Sidang yang digelar diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya ini, di pimpin oleh Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy.PA.SH, dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan pil duoble L, dalam surat dakwaan pertama terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk di ketahui, bahwa kejadian perkara ini bermula pada Selasa 20 Agustus 2019 sekira pukul 17,45 wib, saat terdakwa berada di kamar kostnya dijalan Amir Hamzah.4 Surabaya bersama Alfar Al Ghofiqi dan Dimas Arya Priyanto juga Juliyono, sedang berencana untuk membeli narkotika jenis sabu pada Achmat Syaikh Raqi untuk di pakai bersama.

Setelah sepakat, Juliyono keluar dari kamar menuju kamar nomor 204 tempatnya Achmat Syaikh Raqi dan dikamar tersebut bertemu dengan Abdul Latif lalu bilang jika dirinya mau beli sabu, setelah menerima (1) satu poket sabu dengan harga Rp 200 ribu namun belum dibayar (ngutang).

Kemudian Juliyono kembali ke kamar terdakwa untuk meminta uang secara patungan masing masing sebesar Rp 50 ribu, selanjutnya pada pukul 19,00 wib terdakwa bersama kawan kawannya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya telah mendapat informasi terkait adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh terdakwa dan kawan kawan.

Ketika di lakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,13 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 2,22 gram, saat di interogasi terdakwa mengaku jika sabu tersebut dibeli dengan cara patungan dan akan di pakai bersama sama.

Sedangkan untuk barang bukti berupa pil warna putih dengan logo LL di akui terdakwa jika barang tersebut adalah titipan dari Aji (DPO) saat dirinya berada dikamar kost di datangi oleh Aji (DPO) dan ia menitipkan barang berupa pil duoble L sebanyak 40 bungkus yang masing masing bungkus berisi 1000 butir pil duoble L dan 48 bungkus kecil masing masing berisi 10 butir pil duoble L disuruh menjualkan.

Dan permintaan Aji (DPO) tersebut di setujui oleh terdakwa dengan catatan terdakwa minta upah 1 bungkus yang berisi 800 butir pil duoble L tersebut, namun nasib baik tidak berpihak pada terdakwa, belum sempat menerima upah keburu ditangkap Polisi.(gle)

Loading

316 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *