Lpk | Surabaya – Untuk memberikan efek jera bagi pengguna dan pengedar narkoba, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, amankan dua tersangka pengedar narkoba di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada Kamis (30/06/2022) lalu.

Dari penangkapan dua pelaku pengedar narkotika, tidak main-main jumlah barang bukti yang diamankan 3,037 kilogram sabu-sabu,dengan rincian berat masing – masing, 1,017 gram, 1,007 gram 1,013, dan 1 Buah ATM, Uang Tunai sebesar Rp.300.000, 2 buah Handphone, serta 1 unit mobil daihatsu Terios.

Selain barang bukti Sabu yang diamankan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga mengamankan 2 orang tersangka, Zainal Arifin (29 tahun), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan Purminto (45 tahun) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan,” ini adalah bukti kesungguhan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, memberantas jaringan peredaran narkotika di kota Surabaya.

“ Perlu di ketahui, pengungkapan ini berawal saat tersangka Zainal Arifin (sopir) bersama Purminto diperintahkan untuk menggambil sabu oleh S (DPO) tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang barang haram sabu diambil oleh pelaku, Rabu, 29 Juni 2022. Kedua pelaku kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu, biasanya dipanggil Juragan (DPO) yang mengaku kenal dengan S ” kata Anton.

Masih Anton, Kedua tersangka Zainal Arifin dan Purminto dipandu oleh JURAGAN agar berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura. Ditengah perjalanan Zainal Arifin dihubungi oleh JURAGAN supaya balik ke Surabaya karena ada kendala, pelaku menginap di salah satu Hotel didaerah Jalan Ampel Surabaya.

Anton menambahkan, Keesokan harinya pada Kamis, (30 Juni 2022) sekira pukul 10.30 Wib, Zainal Arifin dan Purminto diperintah oleh JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.

“Sekitar setengah jam kemudian, salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil Zainal Arifin dan Purminto, kemudian mengetuk kaca mobil dan melempar bungkusan kresek warna hitam diduga sabu kedalam mobil Zainal Arifin. Setelah itu diserahkan kepada Purminto, 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan,” Ungkapnya

Narkotika jenis Sabu tersebut, rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka Zainal Arifin dan Purminto dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

“Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek Surabaya, mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp 300.000,” Terang Anton, Senin (04/07/2022

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Joko

Loading

191 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *