Lpk | Surabaya – Komitmen Satpas SIM Colombo dalam pelayanan bertema cepat, profesional, tranparansi, dan akuntabel patut diacungi jempol.
Pelayanan prima dalam penerbitan SIM kepada masyarakat dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri dalam penerbitan SIM ini, merupakan kewajiban bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).
Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya yakni AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi,SH mengatakan, Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kami dan tepat selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon,” ucapnya, Kamis (18/04/2024).
Lanjut kata Sigit, kami akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon sim, menciptakan Suasana yang tenang dan nyaman.
“Kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator menjadi tanggung jawab kami. Paling tidak bisa mengurangi komplain dari pemohon ujian Simulator,” katanya.
Terkait bangunan Pos Pantau praktek SIM C, Sigit mengatakan, tujuan kami agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam situasi panas.
“Jikalau situasi cuaca panas saat pemohon kurang rilex bisa menganggu konsentrasi saat uji praktek R2, dengan rilex dan konsentrasi, kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktek,” Ungkapnya.
Masih kata Sigit, kami menghimbau kepada pemohon SIM Baru, jangan percaya bujuk rayu Calo, baik yang melalui informasi media atau facebook.
“Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,” tegas Sigit.
Jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan kami bekerja transparan, soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,” pungkas AKP Sigit Eka Sahudi,SH.
Reporter : Joko