Lpk | Surabaya – Konferensi Pers dengan tema “Berantas Korupsi Peradilan, Peradi dan LBH Satu Suara” diikuti 20 orang dari LBH Kota Surabaya dan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kota Surabaya bertempat di Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jl. Kidal No. 06 Surabaya pukul 14.00 WIB, hari Kamis (23/1).

Abd. Wachid Habbullah, S.H, M.H mengatakan “Bahwa sektor peradilan dianggap sebagai wilayah yang paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi, jual beli kasus dan korupsi administratif perkara menjadi bukti yang dianggap relevan untuk menyoroti lembaga peradilan”.

Pendaftaran perkara saja dimintai uang pendaftaran yang lebih dari yang seharusnya, padahal uang yang masuk ke negara dari biaya pendaftaran perkara hukum di Pengadilan Negeri hanya Rp. 5.000,- (Lima ribu) saja, ujarnya.

“Advokat merupakan figur yang paling dekat dengan fakta-fakta tindak pidana korupsi di peradilan karena advokat mendampingi klien dari awal sampai akhir dalam mencari keadilan hukum,” tegas Abd. Wachid.

Menurut Hariyanto Ketua DPC Peradi/Calon Peserta Pilwali Kota Surabaya “Pemberantasan korupsi sudah terjadi lama di sektor yudisial dan bukan hanya advokat saja yang punya tanggung jawab moral memberantas korupsi, tetapi juga masyarakat dan seluruh elemen Bangsa Indonesia”.

Cak Har sapaan akrabnya menambahan “Jika meneropong lebih jauh, masalah korupsi merupakan masalah mental yang bisa menjangkit profesi apapun, tidak hanya advokat, kepolisian, kejaksaan tetapi korupsi juga bisa menjangkit mental birokrat, dokter, guru dan sebagainya”.

Memberantas korupsi perlu didahului niat untuk berbenah mental, sebagai organisasi advokat kami juga terus memberi pendidikan pemberantasan korupsi kepada calon-calon advokat, saya yakin advokat punya pedoman yang baik tetapi kalau ada yang melanggar laporkan saja kepada kami, tutup Cak Har. (gle/ir)

Loading

445 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *