Lpk | Surabaya – Berdalih jualan nasi jagung, SAF (34 tahun) warga Jalan Petemon Kota Surabaya, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Dari penangkapan tersangka diteemukan 1 poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 15,03 gram yang disimpan didalam saku celana.

Penangkapan tersangka atas informasi warga bahwa di rumah Jalan Petemon Sawahan Kota Surabaya, sering dijadikan transaksi sabu.

Saat tersangka SAF diduga sedang menunggu pembeli, petugas melakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu di saku celana sebelah kanan depan yang dibungkus bekas plastik white koffie. Selain sabu, kami dapatkan, satu kartu tahapan exspresi BCA dan satu HP Xiomi beserta sim cardnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/06/2023).

Berdasar keterangan tersangka, sebelumnya tersangka membeli sabu sebanyak 15 gram dengan seharga Rp 15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut dijual.

Satu poket biasanya dijual tersangka seharga Rp 1 juta. Tersangka membeli sabu dari seseorang yang biasa di panggil Bogang (DPO) pada hari Sabtu sekitar pukul 14,30 WIB, di pinggir jalan Keputih Surabaya dengan cara diranjau. Tersangka SAF ditangkap saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka, selain berjualan nasi jagung ia juga mengedarkan sabu untuk uang tambahan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Joko

Loading

355 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *