Lpk | Surabaya – Bulan puasa yang penuh barokah ini biasanya selalu dijadikan moment terbaik untuk orang melakukan ibadahnya dengan baik, tapi sayangnya bulan yang indah ini justru dijadikan ajang mencari keuntungan sendiri dengan mengambil apa yang bukan miliknya. Umar (23) Tahun, Islam, Swasta, warga jalan, Bulak Banteng Surabaya, harus berurusan dengan polisi setelah mencuri motor milik orang lain. Rabu, 13 April 2022, sekitar pukul 02.45 Wib.
Berdasarkan laporan dari korban Denny Lam (29), warga Dukuh Bulak Banteng Timur 8 Surabaya, dengan No, LP/ 46 / IV /2022/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/Sek KENJERAN, yang motornya dicuri oleh Umar bersama kedua rekannya RL dan RS (DPO), Yamaha Mio warna Hitam, Nopol W 4988 OH. Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian dan dapat diamankan oleh korban beserta warga, petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Dari hasil interogasi diketahui kejadian berawal, sekitar pukul 02.00 Wib, Rabu,13 April 2022 Pelaku UMAR bersama 2 (Dua) teman RL dan RS (DPO), naik sepeda motor PCX mencari sasaran, sampai di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya, pelaku melihat ada Sepeda motor jenis Yamaha Mio warna Hitam, Tahun 2018 Nopol W 4988 OH, yang di parkir depan rumah (korban) kemudian Pelaku turun dan kedua Temannya mengawasi dari jarak jauh, setelah Pelaku berhasil mengambil Sepeda motor dengan kunci palsu, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan motor hasil curiannya. Saat Korban mengetahui bahwa Sepeda motor di ambil, pelapor di bantu warga mengejar pelaku, sampai di Jalan Randu Surabaya, pelaku tertangkap korban dan warga. Serelah anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi, selanjutnya menindaklanjuti dan mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolsek Kenjeran Surabaya guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana
Reporter : Joko