Lpk | Surabaya – Sempat Berlangsung bersih tegang Pengosongan Lahan Bangunan jalan Jemur Wonosari gang lebar, disebabkan, kedua pihak yang bertikai baik sekaligus demi menjaga kondusifitas lingkungan.
Elemen masyarakat pun ikut menjaga Lahan Bangunan tersebut, yang di dampingin kuasa hukum yang juga berada di dalam lokasi lahan bangunan.Kamis (11/6)
Hal ini didasarkan pada kepemilikan sertifikat yang di tunjukan oleh kuasa hukum kepada yang menempati lahan bangunan tersebut sempat ia tunjukkan.cetusnya.
Menurutnya, kuasa hukum Sulaeman mengatakan ,”saya datang ke alamat Jemurwonosari gang Lebar 158 untuk Pengosongan tanah dan bangun yang di miliki secara sah oleh ibu Fauziah, kembali lahan yang sudah di kuasai orang, kami membawa sertifikat yang sah menurut negara, kami sudah beberapa kali somasi ke mereka ibu Fatima sudah di laporkan dan sudah jadi tersangka ke Polrestabes Surabaya.
Lanjutnya,” memang kami tidak menggugat di perdata, kami laporkan ke 385 nya iya mengontrakan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan tersebut, ini bukan eksekusi ini pengosongan lahan kembali kami punya alasan sendiri jelasnya,” ujarnya Suleman selaku pengacara ibu Fauzia.
Baik dalam Regulasi Perihal Penghunian oleh bukan pemilik maupun praktik litigasi, hubungan sewa-menyewa tidak melahirkan hak kepemilikan atas objek sewa benda tak bergerak meski pihak menyewa telah menyewa selama lebih dari 30 tahun sekalipun.
Seseorang yang menguasai sebidang tanah tanpa memiliki alas hak dalam bentuk apapun, dimana di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak yang sah. Setelah diperingati ternyata si penguasa tanah tersebut tetap bertahan dan tidak mau keluar dari tanah dimaksud. Dalam katagori seperti ini maka kwalifikasi tindak pidana adalah tindak pidana
“ penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.(jf)