Lpk | Gresik – Telah terjadi lakalantas tunggal jenis kendaraan truk gandengan bermuatan semen. Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 06.30 Wib, tempat kejadian laka di jalan Setrohadi Duduksampean Gresik. Truk gandengannya putus dari induk truk mengakibatkan muatan semen seberet 15 ton tumpah di dalam area tambak. Sedangkan induk truk yang ada muatan semen 35 ton selamat.
Menurut keterangan sopir truk gandengan Bedri “ berangkat dari PT,Singosari Malang menuju kota Tuban,Setelah sampai langsung muat Semen dari Tuban Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 02.00 Wib, Truk induk muat 35 ton gandengan belakang 15 ton,setelah muat Semen, sempat mengalami 2(dua) kali pecah ban di lamongan, Setelah di daerah Duduksampeyan, saya rasakan gandengan truk yang saya kemudikan menggalami putus dari induk truk, sehingga gandengan masuk ke dalam tambak “ ungkap sang sopir.
Dari pantauan wartawan Tabloid Lpk www.yalpk.or.id dilapangan banyak ditemukan kejangalan pada surat-surat kelengkapan sang sopir hanya mengantongi SIM A, itupun hanya fotokopi,padahal menurut peraturan UU lalulintas harusnya sang sopir yang mengemudikan truk besar wajib mengantongi SIM B2 Umum, Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagaimana dimaksud dalam pasal 77ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp,1.000.000,- (satu juta rupiah) pasal 281UU nomer 22 tahun 2009.
Kelengkapan kendaraan juga tidak sesuai dengan surat-surat,Dari plat Nopol kendaraan N 8313 UG masa berlaku 10 – 19 , sedangkan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) Nopol N 8313 UG masa berlaku 10 – 21 Dari perjalanan setelah muat terjadi 2(dua) kali mengalami kebocoran pecah ban, itu pertanda ban roda sudah tidak layak pakai.
Kanit lakalantas Unit Polsek Duduksampean saat dikonfirmasi wartawan ini melalui telpon selulernya beliau lagi lepas dinas. (bjs)