Lpk | Jombang – 119 orang oknum pesilat dari dua perguruan silat diamankan aparat Kepolisian Resor Jombang karena terlibat dalam dugaan perkara pengeroyokan dan perusakan.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Aldo Febrianto mengatakan, dari kejadian tersebut, total ada 119 pelaku yang telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tindak pidana pada dini hari tadi.
Pada saat para pesilat diamankan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit alat pukul Ruyung, 1 bilah pedang, 45 unit kendaraan sepeda motor dan Atribut perguruan silat.
“Alhamdulillah Polres Jombang dan Polsek jajaran bergerak cepat hingga berhasil mengamankan total 119 oknum pesilat dengan rincian anak-anak 84 orang dan dewasa 35 orang ,” kata AKP Aldo, Kamis (25/5/2023).
Peristiwa berawal, ratusan pendekar dari dua perguruan silat melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto . Usai mendatangi Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota kemudian bergeser ke wilayah Kabupaten Jombang. Pada saat sampai di wilayah Kecamatan Kudu, rombongan konvoi itu berulah melakukan penganiayaan terhadap Masyarakat maupun anggota Polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Kudu.
Atas kejadian tersebut , 2 Anggota Polri yang sedang bertugas menjadi korban, yang pertama mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak Oknum pesilat yang menerobos petugas saat menghadang rombongan. Sedangkan, korban yang kedua dikeroyok oknum pesilat saat melakukan penyekatan, walaupun dirinya sudah mengatakan dirinya anggotaPolri , namun tetap dikeroyok. Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan harus menjalani opname di rumah sakit.
Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang lewat, juga merusak mobil Patroli Polisi hingga kaca depan pecah serta merusak Pos sekuriti salah satu Pabrik di wilayah Kecamatan Kudu hingga kacanya pecah.
Kapolres Jombang menegaskan, Bagi yang terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pencatatan pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan.
Sedangkan Barang bukti sepeda motor akan dilakukan penilangan serta dilakukan pemeriksaan Nomor rangka, nomor mesin, keabsahan surat serta kelengkapan yang tidak sesuai spekteknya.
Untuk para Pelaku, apabila terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan yang tidak terbukti dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” tegas Kapolres Jombang.
Kapolres Jombang mengatakan, sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto bahwa Polda Jatim tidak mentoleransi adanya aksi anarkhis yang dilakukan oknum Perguruan Silat dan berharap situasi kamtibmas di wilayah Jawa Timur aman dan kondusif.
Reporter : Yanti