YALPK | Madiun – Pemerintah Kecamatan Dolopo,Kabupaten Madiun menggelar Bimbingan Teknis Bersama dengan tema Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Dolopo di Hotel Rejeki Telaga Sarangan Kabupaten Magetan selama dua hari pada hari jumat dan sabtu ,12-13/07/2019.
Bimbingan Teknik (Bimtek ) yang diikuti 10 Kepala Desa beserta Perangkatnya ini dibuka oleh Camat Dolopo Mashudi, S. Sos. Dalam sambutannya, Mashudi menyampaikan “Ucapan terima kasih telah mengadakan Bimtek bersama bahwa Bimtek merupakan cara edukasi yang strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Untuk itu Mashudi berharap, Bimtek ini dapat memberikan motivasi dan semangat kerja, menciptakan aparatur desa yang berkualitas dan berintegritas serta semakin memahami tugas dan fungsinya”. Tegas Mashudi.
foto : Kepala Desa Bersama Nara Sumber Polres Madiun
Materi-materi yang disampaika atau jadwalkan dalam Bimtek antara lain dari Inspektorat Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, polres madiun dan motivator Change Your Life.
Gatut dari Posko Inspektorat menjelaskan mekanisme Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa dan Penggolongan Jenis-Jenis pungli. Bahwa pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Sedangkan penggolongan jenis pungli adalah Pungli Alokasi Dana Desa, Pengurusan sertifikat, surat-surat tanah, prona dan PTSL, Retribusi parkir tidak sesuai ketentuan, Retribusi karcis masuk pasar / tempat wisata, Kompensasi pembayaran bantuan dari pemerintah, biaya balik nama SPPT/PIPIL pajak tanah, Biaya pengujian berkala kendaraan dengan minta biaya lain di luar retribusi resmi dan biays pengurusan permohonan pengajuan IMB, ijin gangguan dan IPPT.
Sedangakan profesi atau pekerjaan yang berpotensi melakukan pungli adalah Kepala / Desa Sekdes / perangkat desa, PNS Pada dinas perhubungan , disperindag, Badan Pertanahan , Dishutbun, Dinas PU, Camat, Sekcam, Kasi pelayanan, Satpol PP , pegawai honorer pd kantor dinas dan Kepala Sekolah. ungkap Gatut
Sedangkan paparan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun disampaikan oleh Tim Inteljen Kejari Kabupaten Madiun. Materi yang di berikan sangat menarik yaitu tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Pengamanan Penyelenggaraan Pembagunan Di Pemerintahan Desa.
Foto : Nara Sumber Dari Kejaksaan Madiun
lebih lanjut dijelaskan oleh Tim Kejaksaan tentang Landasan hukum, pelaku korupsi, dan konsekwensi bagi yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Materi dari Polres Madiun oleh Afin Choirudin, SH. , M.H. dan Andik, SH, M.H. Ada pesan khusus dari Afin bahwa ” menjadi Perangkat Desa menjadi Kepala Desa sekarang ini sangat sulit makanya dam bekerja kita wujudkan dengan jalan kita bekerja dengan baik dan benar. Saya mengucapkan banyak – banyak terima kasih kepada para Kepala Desa dan seluruh warga desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Harapan kami para Kepala Desa dan perangkatnya lebih semangat tujuh mudah mudahan di tahun 2019 ini tidak ada Kepala Desa atau perangkat desa yang terkena kasus hukum baik itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Dan jangan takut menyerap anggaran jangan gara-gara takut kejaksaan, kepolisiaan anggaran tidak diserap yang penting ikuti aturan yang ada”. Tegas Afin.
Materi utama Unit Tipikor adalah Meminimalisir Penyimpangan Dana Hibah. Dijelaskan tentang landasan hukum dana hibah, mekanisme dana hibah, penganggaran dan pengalokasian dana hibah sampai dengan pelaporan, modus penyimpangan dan himbauan.
Setelah semua meteri tuntas di berikan oleh masing masing nara sumber dilanjutkan acara Santai sejenak untuk penyegaran yang di isi dengan sajian mushik elektone. Tepat pukul 10.00 WIB acara di tutup oleh penyelenggara. (wid)