YALPK | Kediri – Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangkap dua pengedar Sabu dan pil koplo, antar kota . Dua pelaku berinisial EP (28) dan DS (32) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri.

Diperoleh barang bukti dari tangan kedua pekaku berupa 8(delapan)paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 2,06 gram, 5(lima)paket sabu-sabu seberat 4,90gram,peralatan hisap, 119 pil koplo,4(empat) buah Handphone, 2(dua) buah timbangan digital, 3(tiga)kartu ATM, 2(dua)unit sepeda motor serta uang tunai senilai 655 ribu rupiah.

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP. Dewi Indrawati “menerangkan” awalnya team pemberantasan BNN mengamankan pelaku EP berserta barang bukti berupa 8(delapan)paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip plastik, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah EP dan menemukan ratusan pil koplo.Dari hasil keterangan EP diketahui barang haram tersebut didapat dari DS.”terangnya”(01/11/2019).

Tak mau buruannya lepas , Tim pemberantasan BNN Kabupaten Kediri lalu menangkap DS di warung pinggir jalan raya Kandangan dan setelah dilakukan penggeledahan.

“Ditemukan 5(lima) paket sabu-sabu seberat 4,90 gram yang disimpan di bawah jok motor dan selanjutnya diamankan di kantor BNN.”imbuhDewi.

Masih menurut Dewi, saat ini kedua pelaku kita tahan,kita jerat dengan UU No.35 Th 2009 pasal 114 ayat 2 Sub pas 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan diatasnya,” pungkasnya”(mh)

Loading

430 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *