YALPK | Kediri – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri bersama dan Bagian Hukum Pemkab Kediri, Kamis (14/11/2019), menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMK Pemuda Papar, Kabupaten Kediri.
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP. L. Dewi Indarwati, AMK., SH., MM mengajak pelajar SMK Pemuda Papar untuk ikut perang melawan narkoba di lingkungan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Kerena peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kediri sangat memprihatinkan, bahkan di Indonesia diperkirakan per hari mencapai 40 – 50 orang meninggal dunia karena narkoba (Potensi Loss Generation).
“Pengguna narkoba di Indonesia mencapai 5,1 juta orang, dan itu terbesar di Asia. Dari jumlah tersebut, 40 persen di antaranya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa,” tutur AKBP Dewi.
Dalam kegiatan ini, AKBP Dewi menjelaskan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sangsi hukum dan proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Kediri.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan pelajar mengenai peraturan perundang undangan, khususnya tentang Narkotika, proses rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, demi menciptakan wilayah Kabupaten Kediri yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
AKBP Dewi juga berpesan, apabila masyarakat mengetahui atau melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, supaya segera hubungi di call center BNN Kabupaten Kediri : 0354-7415444 atau 082247566333. (mh)