Lpk | Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur di penghujung tahun 2019 berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu dari Malaysia melalui jalur Jakarta-Surabaya dengan tujuan Madura di salah satu hotel di kawasan Jemursari Surabaya, pada tanggal 28 Desember 2019.

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim yang dipimpin AKBP Wisnu Chandra berhasil menangkap 3 orang, 2 orang perempuan yang berasal dari Batam Kepulauan Riau Zainab Achmad (39) dan Inda Pratiwi (33), dan Mohamad Edi (27), warga Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambadha didepan awak media memberikan keterangan “Tersangka Zainab Achmad dan Inda Pratiwi setelah sampai Surabaya cek in dan pesan 2 kamar, No 906 dan 910 ( 1 kamar untuk mereka berdua dan 1 kamar untuk menyimpan Sabu ) yang akan diambil oleh Mohammad Edi kurir dari Madura, sebelum narkotika jenis Sabu diambil, kedua tersangka tertangkap duluan pada pukul 10.00WIB”.

“Tersangka Mohamad Edi pada hari yang sama saat itu sedang cek in di kamar No 608 dengan membawa koper hitam kemudian pergi ke resepsionis meminta akses key card kamar No 910, tersangka Mohamad Edi balik kekamarnya di No 608 dengan membawa koper hitam langsung menuju kamar No 910 untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 8.150 (delapan ribu seratus lima puluh) gram yang disimpan didalam koper hitam dikamar No 910 selanjutnya tersangka berniat akan kembali kekamarnya di No 608 namun dalam perjalanan turun lift kekamarnya, tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada pukul 16.00 WIB,” tutur Bambang.

“Barang bukti dari tangan Zainab 1 (satu) buah Tas Jinjing warna Pink yang berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 523 (lima ratus dua puluh tiga) gram dan dari Edi disita dua tas jinjing berisi sabu dengan total berat sekitar 7.627 gram, jadi total sabu yang kita sita sebanyak 8.150 gram atau 8,150 kilogram,” pungkas Bambang.

Pasal Yang Diprasangkakan : Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( ir )

Loading

394 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *