Lpk | Surabaya – BNNP Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu – sabu yang disita dari 3 (tiga) tersangka jaringan Internasional dari 1 (satu) tempat kejadian perkara (TKP) dengan total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 8.150 (delapan ribu seratus lima puluh ribu) gram, Selasa ( 11/2 ).

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disita dari Tersangka ZA dan IP dengan LKN / 09 – BRNTS / XII / 2019 / BNNP Jatim, tanggal 28 Desember 2019.

Terjadinya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekitar pkl. 10.00 WIB di hotel IBIS STYLES Jl. Raya Jemursari No. 110-112 Surabaya, Petugas BNNP Jawa Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 (dua) orang perempuan bernama ZA dan IP di dalam kamar hotel nomor 906, selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap barang / badan dan barang yang dibawanya di dalam kamar tersebut petugas menemukan 8 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 8.150 (delapan ribu seratus lima puluh) gram yang disembunyikan didalam 1 (satu) tas koper warna hitam.

Tersangka mengakui disuruh oleh bosnya ABANG di Malasyia untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke Surabaya dan setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan 2 kamar yaitu 1 kamar untuk tersangka berdua dan 1 kamar di nomor 910 untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dan rencananya narkotika jenis sabu akan diambil oleh seseorang atas suruhan bosnya dikamar nomor 910. Tersangka ZA dijanjikan bosnya akan diberikan mobil honda jazz dan tersangka ZA dan IP sudah menerima upah sebesar 32 jt yang ditransfer ke rekeningnya.

Tersangka ME mengakui disuruh bosnya KOKO di Malasyia pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 pkl. 16.00 WIB di hotel IBIS STYLES Jl. Raya Jemursari No. 110-112 Surabaya di kamar nomor 910 untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 7 (tujuh) bungkus dengan total ± 7.627 (Tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) gram yang disimpam didalam koper hitam yang rencananya langsung akan dibawa kerumahnya di Pamekasan Madura.

Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan tersangka ME pada saat mengambil narkotika jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju kekamarnya di nomor 608 tersangka ME berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan total ± 7.627 (Tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) gram didalam koper hitam.

Tersangka ME dijanjikan akan diberikan upah 7000 ringgit (21 jt rp ) dan upah yang sudah diterimanya dari bosnya 2 jt utk transportasi.

Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang sitaan narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan seberat ± 8.150 (delapan ribu seratus lima puluh) gram. ( gle )

Loading

400 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *