Lpk | Surabaya – ABF dikeroyok sekelompok massa bayaran dalam jumlah besar sekitar 200an orang pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 21.00 wib dikawasan tanah yang bersengketa di Kelurahan Lontar Surabaya.

Ditanah sengketa saat ini berdiri 2 (dua) Papan Nama milik ahli waris Mulya Hadi berdasarkan Putusan No. 280/P/2015/PTUN. Surabaya dan Widowati Hartono ( menurut keterangan Bos Djarum ) Lokasi di Kelurahan Lontar (yang telah terbukti Cacat Hukum/TANPA WARKAH).

Foto : Liem Tiong SH Kuasa Hukum Ahli Waris Mulya Hadi

Liem Tiong SH sebagai kuasa hukum ahli waris Mulya Hadi saat konferensi pers kepada awak media di depan SPKT Polrestabes Surabaya mengatakan ” tadi itu ada orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai anggota tapi anggota dari mana tidak mau sebutkan. Terus Mau keluarkan contener dari dalam dan saya minta surat ijinnya dari pengadilan mana, dan tidak bisa tunjukkan suratnya”.

Perlu diketahui Pengadilan Negeri Surabaya sekarang ini Lockdown, tidak mungkin memberikan izin untuk melakukan penyitaan dan tidak bisa tunjukkan, dan bilang sebentar suratnya nanti datang, jelas Liem.

Tiba tiba datang sekelompok 200an orang datang , dan mau masuk paksa dan mau ambil barang (contener) yang ada didalam lahan tanah yang bersengketa, terangnya.

Liem bilang kepada massa yang ada dilokasi kalau tanah tersebut oleh Polrestabes diberlakukan Status Quo artinya kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktifitas didalam dan di gembok bersama sama, namun pihak massa yang bilang suruhan Bos Djarum tidak mau tau dan saya langsung suruh ABF untuk vidio kejadian, namun diserang dan HP dirampas, kami langsung lindungi Dia dari pengroyokan itu, terang Liem.

Foto : ABF Korban Pengeroyokan Preman Bayaran Bos Djarum

Begitu saya bilang ini negara hukum harus patuh hukum, dan dijawab secara spontan ” DUITNYA BANYAK SAPA ” dan saya jawab ini negara hukum bukan masalah duitnya ini negara hukum, hukum harus ditegakkan kita patuh pada hukum, dan saya ke SPKT Polrestabes ini saya laporkan penganiyaan dan pencurian ambil paksa tidak ada ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tambahnya.

Warsono SH yang juga orangtua dari korban pengeroyokan sangat menyayangkan preman-preman suruhan Widowati Hartono Bos Djarum, yang tekait kasus tanah ini.

“Yang mana kedua bela pihak tidak boleh masuk dan di dalam ada 2 contener dari kami ( milik ahli waris Mulya Hadi ) dan pihak Widowati Hartono Bos Djarum. Tapi milik kita dipaksa dikeluarkan sebetulnya tidak boleh sebelum ada keputusan pengadilan . Tutup Warsono

Reporter : Ida

Loading

376 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *