Lpk | Surabaya – Kasus dugaan mafia tanah di Medokan Ayu akhirnya terungkap, bahkan pelakunya sudah menjalankan perusahaan perseroan terbatas sejak 2015 silam.

Polrestabes Surabaya menangkap Eddy Sumarsono (ES) Direktur PT Barokah Inti Utama sekaligus pendiri perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

Selama enam tahun itu perusahaan yang dia dirikan telah menghimpun setidaknya Rp22 miliar dari 90 konsumen pembeli tanah yang ternyata tidak bertuan.

Kompol Edy Herwiyanto Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, ES dan perusahaannya menjual tanah kaveling seluas 56 hektare.

“Seolah-olah tanah seluas itu milik perusahaan yang telah diplotting jadi site plan beberapa bidang kaveling kemudian ditawarkan kepada konsumen,” ujar Edy.

Padahal, lahan di Medokan Ayu bukanlah milik PT Barokah Inti Utama. Melainkan milik seorang warga yang sudah meninggal sejak 1979 silam.

“Tersangka ES menawarkan tanah itu melalui brosur maupun melalui media massa kemudian setelah ada customer membayar diterima bayaran itu,” ujarnya.

Pihak kepolisian, melakukan penangkapan terhadap ES berdasarkan laporan tujuh orang konsumen. Menurutnya, masih banyak korban yang belum melapor.

“Korban di antaranya ada yang pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI dengan kerugian bervariasi antara 90-300 juta rupiah,” katanya, Senin (22/11/2021).

ES yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus mafia tanah di Mapolrestabes Surabaya mengatakan, dia menjual setiap kavling seharga Rp100 juta-Rp250 juta.

Hasil penjualan tanah itu, dalih tersangka, untuk membiayai down payment pembayaran tanah yang diklaim miliknya serta untuk operasional perusahaannya.

“Untuk akomodasi kerja selama 5 tahun. Saya perlu garisbawahi, kavling yang sudah laku hanya 90 kavling,” katanya ketika ditanya Wakasat Reskrim.

Berdasarkan penelusuran media ini, ada beberapa konsumen perusahaan mafia tanah ini yang mengeluhkan tentang pembelian tanah di perusahaan ini.

Salah satunya adalah Nur Soleh yang mengeluhkan masalah yang dia alami di sebuah situs web. Dia sudah membayar lunas tanah senilai Rp118 juta pada 2018.

Ketika dia menanyakan surat-surat tanah yang sudah dia beli, perusahaan itu beralasan bahwa tanah itu ternyata masuk kawasan konservasi.

Nur Soleh mengajukan surat pembatalan pembelian per 15 September 2020 lalu, sebagaimana janji perusahaan dalam pemberitahuan di awal.
Namun, sampai Mei 2021 ketika dia menulis keluhan itu, PT Barokah Inti Utama belum juga mengembalikan uang yang sudah dia bayarkan.

Kompol Edy, menegaskan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Polisi, kata Edy juga menerapkan juncto Pasal 64 KUHP karena perbuatan melanggar hukum itu berkelanjutan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dan rencana tindak lanjutnya, pelaku akan kami sidik dengan kami terapkan TPPU,” ujarnya.

Reporter : Edy

Loading

306 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *