YALPK | Kediri – Pelakasanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar oleh 254 desa di wilayah Kabupaten Kediri, Rabu (30/10), berhasil dimanfaatkan para botoh untuk melakukan perjudian.
Untuk meminta perjudian yang sering mengacaukan kemurnian pilihan rakyat tersebut, Polres Kediri telah membentuk Satgas Anti Botoh. Satgas Anti Botoh Polres Kediri berhasil menyetujui 11 orang botoh dari dua desa.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, SIK, dalam konferensi pres, Rabu (06/11/2019) pagi didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra, SH., SIK mengatakan, para botoh ini yang bertindak sebagai bandar, pengepul, ada pula yang menjadi petaruh.
“Alhamdulillah melaksanakan Pilkades Serentak di 254 desa di wilayah Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan baik. Dan Satgas Anti Botoh juga berhasil menyelesaikan 11 botoh dari dua desa, yaitu Desa Sekoto, Kecamatan Badas, dan di Desa Pagu, ”ungkapnya.
Sebelas tersangka botoh tersebut, di sini adalah Suwarno (32), Sukamto alias Eko (49), Sumilan alias Pelot (60), Aris Setyo Pambudi (36), Lasnowi Adi Umbara ((36), Dian Putra Pradana (31), Mustakim (37), Sugito (41), dan Winarto alias Win (54).
Mereka ditangkap dua hari berlalu pelaksanaan Pilkades Serentak. Dari tangan tersangka, Satgas Anti Botoh Polres Kediri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 33.250.000, –
Dijelaskan Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal, modus tersangka adalah melakukan perjudian jenis pertaruhan pilkades yang dilaksanakan di Desa Sekoto, Kecamatan Badas, dengan cara memilih salah satu calon kades yang dijagokan melawan calon kades dengan taruhan uang.
“Pada hari Senin, 28 Oktober 2019, meminta pelaksanaan Pilkades Serentak, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan jenis perju yang ada di Desa Sekoto. Setelah dilakukan meminta, ternyata benar ada beberapa botoh yang sedang melakukan perjudian, dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satgas Anti Botoh, ”terang Kapolres Kediri.
Masih menurut Kapolres Roni Faisal, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana subs. Pasal 303 BIS KUHPidana, dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara.(mh)