Lpk | Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) selama kurun waktu Januari – Februari 2021 telah menerima banyak pengaduan dari korban nasabah Jiwasraya.

Dari jumlah keseluruhan pengaduan yang masuk, tercantum laporan pengaduan salah satunya dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) yang mengadukan nilai kerugian dengan jumlah yang fantastis.

Berkenaan dengan hal tersebut, M.Mufti Mubarok sebagai Wakil Ketua BPKN RI terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan.

Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah, namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.

BPKN mendorong Menteri BUMN untuk menyelesaikan kasus yang sudah sistemik ini untuk segera di selesaikan, mengingat Jiwasraya (Persero) merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa terbesar milik pemerintah (BUMN) yang berdiri sejak tahun 1859, hampir 80% para nasabahnya adalah golongan berpenghasilan rendah, 20% sisanya adalah para nasabah korporasi, para pensiunan swasta, para pensiunan PNS dan pensiunan karyawan BUMN.

Pihak Jiwasraya sejauh ini sudah memberikan opsi program restrukturisasi dengan tiga skema, yaitu nasabah Bancassurance, nasabah ritel perorangan dan korporasi manfaat karyawan.

Namun kebijakan restrukturisasi dinilai sangat merugikan konsumen, karena semua opsi yang ditawarkan merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan janji Jiwasraya yang berdampak pada kerugian sistemik konsumen ditengah kondisi perekonomian nasional di saat pandemi ini.

Kasus asuransi Jiwasraya masuk dalam ranah perlindungan konsumen sebagaimana dimaksudkan dalam UUPK No. 8 Tahun 1999.

Konsumen yang dimaksud disini adalah seluruh nasabah berdasarkan polis berjumlah 5,3 juta nasabah menjadi pihak yang harus bertanggung jawab. Restrukturisasi Jiwasraya tidak mengindahkan hak konsumen dan perbuatan melanggar hukum.

“Kami akan mengundang Direktur utama Jiwasraya untuk meminta keterangan terkait dengan restruktrurisasi akibat dari kasus gagal bayar atau one prestasi yang dilakukan Jiwasraya” kata Mufti Mubarok di Gedung BPKN, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

BPKN RI juga melakukan koordinasi dengan OJK untuk melakukan pengawasan agar nasabah Jiwasraya mendapat jaminan pembayaran dan mencegah potensi kerugian masyarakat sesuai dengan UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumem Sektor Jasa Keuangan.

Lebih lanjut Mufti menambahkan, BPKN RI berharap adanya kepastian hukum kepada nasabah Jiwasraya sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BPKN RI juga mendorong aparat penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen. (ag/red)

Loading

249 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *