Lpk | Tulungagung – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulung Agung agung hari ini senin (02/12/2019) telah menindak lanjuti laporan dari hasil temuan dari tim YALPK dan Tabloid Lpk terkait pembuangan limbah B3 yang dibuang dengan sengaja Di bantaran sungai dibarat pabrik CV,MNF yang berada di Desa Batokan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulung agung.

Dari hasil laporan tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup langsung mendatangi cv mentari nusantara Feedmill dan menyidak lokasi pembuangan yang diduga limbah B3.Dinas lingkungan hidup saat itu mengesahkan memang benar adanya pembuangan limbah limbah b3 di lokasi lahan kosong dekat bantaran sungai  tersebut.

Dari pihak DLH pun menyayangkan pihak pabrik tersebut, yang membuang limbah B3 Kebantaran sugai brantas, terdampak pada lingkungan dan kerusakan ekosistim sungai juga terhadap masyarakat di sepanjang aliran sungai brantas yg kesehariannya mengunakan airnya. Selain itu cv mentari nusantara feedmiil juga menyalahi aturan tempat penyimpanan semetar limbah b3 nya karena dasar lantai masih menggunakan bahan batako dan masih bisa meresap ke dalam tanah.

Hal tersebut pihak Dinas DLH juga hanya memberikan teguran,pelanggaran sudah jelas jelas terjadi namun pihak DLH hanya memberi sangsi berupa teguran dan pembersihan /cline up limbah B3 tersebut.

Saat dilokasi pabrik wartawan tabloid Lpk menanyakan hal temuan tersebut ,” Umar selaku pimpinan sidak lokasi dari dinas DLH ,menjelaskan memang benar adanya. pembuangan limbah B3 dibarat pabrik tersebut yang sudah sekian tahun lamanya tapi itu cuma volume kecil, ungkap beliau.

Pihak Dinas DLH kabupaten Tulungagung harus tegas terhadap perusahaan yang sudah jelas melakukan tindak pidana terhadap lingkungan, pelanggaran dalam pengelolahan atau penimbunan limbah B3 nya,

Edy  selaku Ketua umum YALPK dan Tabloid Lpk saat dikompirmasi menjelaskanpihaknya akan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian dan melanjutkan ke DLH provinsi jawa Timur,Kasus ini harus di usut dengan tuntas karna cv mnf sesuai fakta dilapangan serta setatetmen langsung dari dinas lingkungan hidup kabupaten tulungagung cv,mnf terbukti melakukan kesalahan dugaan tindak pidana lingkungan.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(mj /tim)

Loading

424 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *